Kamis, 21 Januari 2016

Undang - Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)



UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Pasal 45 Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45 Ayat 3
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 46 Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 30
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Pasal 46 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Pasal 30
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 46 Ayat 3
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 30 
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat 
2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 31
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari,
ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik
yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sedang ditransmisikan.
Pasal 48
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 32
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik publik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat
diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 34
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
a) perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33;
b) sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 51
1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian
bagi Orang lain.
Pasal 52
1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana
pokok.
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27
2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Pasal 27
3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas
pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas
penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal
ditambah dua pertiga.
Pasal 27
4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37
dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Minggu, 01 November 2015

Menurun nya Perekonomian di Indonesia

経済が減って、
子供たちが仕事をしないといけない


       減っているインドネシアの経済の影響は広がっています。もの値上げをはじめ、教育部門

も変わっている。五、八歳の小学校生の子供たちが授業時間で仕事をしないといけないです。そのう

え、学校を退学してしまう子供たちもいたそうです。家族の経済が不足しているため、このような状況

になってしまいます。政府からの補助資金を受けても、退学す数を削減することができませんでした。

BPS調査によると、西ジャワは最大多数退学の州で、だいたい47.198人くらいのです。いくつかの

み未成年は新聞の売り人になっています。
       
       10歳の小学校生 のフィルマンさんは1日に3万ルピアくらい稼いでいます。そのお金が学

費のために使っています。部分的にポケットマネーのためです。



Senin, 02 Februari 2015

Belajar Huruf Jepang

Assalamualaikum

Minasan ..O genki desuka? nani o shite imasuka? watashi wa korekara nihon no ji o oshiete imasu. Jya jyoudan nuki de hajimemashou!!! 



Kore wa Hiragana desu. Kono ji wa nihon no kotoba o kakitai toki ni tsukatte imasu.

Kore wa Katakana desu. Kono ji wa gaikoku no kotoba o kakitai tokini tsukatte imasu.






















Kore de owarimashou.. Jya minna mata ne!!!

Selasa, 09 Desember 2014

Menonton Sambil Belajar bhs Jepang

Banyak orang bilang kalau belajar bahasa jepang itu memang sulit.. karena selain perbedaan jenis huruf (hiragana, katakana, kanji), dalam struktur kalimat nya pun berbeda dengan bahasa kita. Selain itu, seringkali mahasiswa/mahasiswi mengeluh karena susah nya untuk menterjemahkan langsung bahasa indonesia ke bahasa jepang, karena menterjemahkan bahasa indonesia ke jepang itu tidak langsung diterjemahkan satu kata atau kalimat melainkan makna dari kalimat tersebut. 
Namun saya sudah menemukan cara belajar bahasa jepang yang lumayan bagus dan menyenangkan. yaitu dengan menonton film atau drama jepang. Sistem belajar ini saya rasa cukup efektif apalagi bagi kalian yang suka menterjemahkan. Berikut contoh atau kalimat bahasa jepang yang saya ambil dalam film atau drama jepang, dan mudah-mudahan bermanfaat. :)

  • Hontou no ai : cinta sejati
  • Watashi, miru me de wakaru : saya bisa melihat nya di mata mu
  • Eien no sayounara : selamat tinggal untuk selama-lamanya
  • Mae kara ki ni ite te, kaou to omotte yatsu : dari kemarin aku suka dan bermaksud untuk membeli itu.
  • Muda no jikan : jam yg sia-sia (cuma buang-buang waktu)
  • Shojiki ni iu : berkata jujur
  • Nagai suki ai nari sou : sepertinya ini akan menjadi hubungan yang lama (hubungan percintaan)
  • Nan to iu ka : bagaimana pun
  • Tashikameru dake : hanya ingin memastikan
  • Chikaku made ittara denwa suru : kalau sudah dekat akan ku telepon
  • Hitori jyanaku naru : saya tidak akan sendiri lagi
  • Anata o miteru to akimasen :  saya tidak akan bosan melihatmu
  • Watashi wa konna koto de, kizu tsuitari shinai : aku bukan orang yang bakal sakit (hati) oleh hal semacam ini
  • Kimi ni kankeinai : gk ada hubungannya dengan kamu
  • Sansei suru ryuu mo hantai suru ryuu mo nai : aku tak ada alasan untuk setuju atau tidak setuju
  • Yappari omotteta douri : memang seperti yang aku bayangkan 
  • Ikiteru to iro-iro aru ne : dalam hidup hal ini bisa terjadi (banyak macam-macam hal)
  • Tadaima gurai wa itte yo : setidaknya bilang dulu kalau mau masuk
  • Jibun daiji ni shite : sayangilah diri sendiri
  • Boku wa ha-mu ga konna ni oishii nante omowanakatta : aku tak tahu kalau ham itu.seenak ini
  • Nagumi chan ni hitome bore shita : jatuh cinta pada pandangan pertama dengan nagumi
Semoga bermanfaat......




 

Minggu, 07 Desember 2014

Drama jepang "Kujira to Medaka"

"Kujira to Medaka" 

ini adalah sebuah drama jepang yang  bagus menurut saya dan cukup meng inspirasi. (alay dikit) ketika saya menonton film ini pertama kali, saya tidak begitu mengerti karena film ini (film dapat dari sensei saya)  tidak ada sub indonesia nya ataupun teks jepangnya. #duhhhh makin gk ngerti aja. hehe . Namun setelah saya cari-cari alur cerita ini di mbah google akhirnya ketemu juga . "Horeeee!! tapi berbentuk kanji! omaygatt!!????  Ya sudahlah, dengan sedikit terpaksa saya harus men translatekan cerita ini sendiri. :(, tapi untungnya ,walaupun sulit saya bisa juga hehehe. *sombong dikit . Dan ini lah alur cerita nya ,,

Garis Besar
Nomiya shigeru adalah seorang penggerak sekaligus Direktur dari perusahaan terkemuka ( Nomiya Hatsudou ki) di jepang yang bergerak dibidang permesinan. Pada suatu hari seorang anak dari nomiya, memperubutkan keudukan/kekuasaan tersebut . sehingga akhirnya nomiya di berhentikan sebagai direktur oleh anaknya sendiri karena faktor umur nomiya yang sudah tua. Nomiya sampai umurnya mencapai 75 tahun dia amsih mengabdikan dirinya untuk bekerja demi kemajuan perusahaannya. Namun, dalam hati kecilnya nomiya juga menyadari bahwa dia adalah laki-laki yang sudah tua dan tidak bisa menjalani hidupnya dengan terampil seperti waktu dia muda.
Setiap hari dia berkeliling kota tanpa arah tujuan, hingga suatu saat nomiya bertemu dengan Sachiko, dia adalah seorang siswi smp yang berumur 15 tahun. Sachiko adalah seorang gadis yang lincah/periang .Namun Sachiko juga mempunyai sedikit beban dalam hidupnya untuk segera menikah stelah luluh sekolah SMP nya karena perintah dari nenek nya agar bisa melanjutkan toko kerupuk yg ia miliki.
Dua orang tersebut memiliki perbedaan umur mapun pikiran, namun mereka tumbuh menjadi sahabat yang akrab. seperti kalanya "kujira to medaka" atau "Ikan paus dan ikan kecil".
Pada akhirnya kedua kehidupan orang ini berubah dan menjalani kehidupannya seperti seharusnya. sachiko yang masih muda tetap fokus pada pendidikannya dan nomiya lelaki yang sudah tua ini, menikmati hidupnya di masa tua nya.